Majelis Hakim Vonis 7 Tahun Penjara untuk Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro Bireuen

    Majelis Hakim Vonis 7 Tahun Penjara untuk Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro Bireuen

    Banda Aceh - Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Empat individu yang terseret dalam pusaran korupsi dana desa di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis total tujuh tahun penjara bagi keempat terdakwa, sebuah pukulan telak bagi mereka yang telah menyalahgunakan amanah masyarakat.

    Putusan yang dibacakan pada Senin (25/08/2025) di Banda Aceh ini merupakan buah dari persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handhini, didampingi Hakim Anggota Nuzul Azmi dan Anda Ariansyah. Di ruang sidang yang penuh ketegangan, nasib para terdakwa ditentukan.

    Mereka yang harus menghadapi konsekuensi hukum adalah Amiruddin, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Dayah Baro periode 2019-2020; Ridwan Zubdillah, Pj Kepala Desa Gampong Dayah Baro pada tahun 2018; Rizaldi, Bendahara Gampong Dayah Baro dari tahun 2015 hingga 2021; serta Firdaus, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Gampong Dayah Baro. Keempatnya hadir didampingi kuasa hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen turut menyaksikan jalannya persidangan.

    Secara rinci, Amiruddin, Ridwan Zubdillah, dan Rizaldi masing-masing diganjar hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Sementara itu, Firdaus menerima hukuman yang sedikit lebih berat, yaitu dua tahun penjara. Total hukuman ini mencerminkan keseriusan majelis hakim dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat.

    Tak hanya pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Sanksi subsidair berupa tiga bulan kurungan menanti apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi.

    Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Amiruddin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika ia gagal melakukannya, ia akan menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara. Firdaus juga dibebani kewajiban membayar Rp22, 8 juta sebagai pengganti kerugian negara, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara jika ingkar.

    Rizaldi pun tidak luput dari sanksi tambahan, ia harus membayar Rp51, 8 juta untuk mengganti kerugian negara. Kegagalannya akan berujung pada pidana tambahan selama tiga bulan penjara.

    Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, dengan waktu yang diberikan selama tujuh hari oleh majelis hakim.

    Sebelumnya, dalam persidangan yang lalu, JPU Muhammad Furqan memaparkan bahwa Gampong Dayah Baro mengelola dana desa senilai Rp2, 62 miliar lebih antara tahun 2018 hingga 2020. Dana ini sebagian dialokasikan untuk penyertaan modal BUMG sebesar Rp450 juta, sementara sisanya digunakan untuk berbagai proyek fisik seperti pembangunan saluran, pagar meunasah, gedung serba guna, talud, pengerasan jalan, dan renovasi rumah tidak layak huni.

    Namun, JPU mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

    korupsi dana desa vonis korupsi bireuen aceh pengadilan tipikor pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Anwar...

    Artikel Berikutnya

    Bendahara DPMG-PKB Bireuen Ainol Mardhiah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami