BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Anwar Ibrahim, terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Keputusan ini dibacakan pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini di Banda Aceh, Jumat (30/01/2026).
Persidangan yang berlangsung secara virtual ini turut diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Terdakwa Anwar Ibrahim beserta penasihat hukumnya juga mengikuti jalannya persidangan dari lokasi terpisah.
Anwar Ibrahim, yang menjabat sebagai Ketua BKAD PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2019 hingga 2023. Selain hukuman pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Denda ini dapat diangsur selama satu tahun, dengan konsekuensi tambahan 50 hari penjara apabila tidak terpenuhi.
Menariknya, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Beban pengembalian kerugian negara dialihkan kepada para peminjam program PNPM.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak untuk mengambil sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa Anwar Ibrahim dengan hukuman dua tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856 juta, yang sebagian telah dibayarkan terdakwa sebesar Rp667 juta. Jika tidak, terdakwa diancam hukuman tiga bulan penjara.
Menurut JPU, Muhammad Furqan Ismi, terdakwa Anwar Ibrahim membuat kebijakan dan menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman pada musyawarah antardesa di Juni 2019. Hal ini bertentangan dengan aturan dan petunjuk teknis operasional PNPM yang hanya memperbolehkan dana dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan.
Setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman wajib mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari terdakwa sebelum proposal pinjaman dilanjutkan hingga pencairan. (PERS)

Updates.