Korupsi Bimtek Kades Bireuen Inkracht, Mantan Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra Siap Dieksekusi

    Korupsi Bimtek Kades Bireuen Inkracht, Mantan Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra Siap Dieksekusi
    Mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP)

    BIREUEN - Luka korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) puluhan keuchik ke Jawa Timur dan Bali di Kecamatan Peusangan Raya, Bireuen, akhirnya ditutup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, secara tegas menyatakan dua perkara tindak pidana korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    "Terhadap putusan pengadilan dua perkara tindak pidana korupsi bimtek kepala desa sudah dinyatakan inkracht, " kata Munawal Hadi, Jumat (31/10/2025).

    Status hukum yang final ini dicapai setelah jaksa penuntut umum dan para terdakwa menerima sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keputusan ini diambil tanpa adanya upaya hukum lanjutan dari pihak manapun.

    Munawal Hadi menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengeksekusi kedua terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Mereka akan menjalani hukuman sesuai dengan amanat putusan pengadilan yang telah final.

    Kasus ini bermula dari vonis bersalah terhadap mantan Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra (TMP), dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Subarni. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan studi banding ke luar daerah yang digelar pada tahun 2024.

    Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwansi S.H pada Jumat (10/10/2025), Teguh Mandiri Putra dijatuhi hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara, disertai denda Rp100 juta. Sementara itu, Subarni harus menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Majelis hakim menilai keduanya secara sah terbukti melakukan korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.295.635. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh.

    Pertimbangan hakim mengungkap bahwa Teguh Mandiri Putra berperan penting dengan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik untuk melakukan studi banding. Padahal, tindakan ini jelas bertentangan dengan surat edaran Pj Bupati Bireuen dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan seluruh pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Bireuen sendiri.

    Tidak hanya menandatangani SPT, Teguh juga diduga menerima fee sebesar Rp135.450.000. Dana ini berasal dari kontribusi para keuchik. Ironisnya, sebagian dana tersebut terpaksa didapat dari pinjaman pihak ketiga karena anggaran gampong belum cair.

    Sementara itu, Subarni dinilai berperan aktif dalam membantu pengumpulan dan pengelolaan dana yang kemudian digunakan bersama dengan Teguh. Keduanya dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. (PERS)

    korupsi aceh berita korupsi tindak pidana korupsi hukum pidana kejaksaan pengadilan bireuen berita terbaru korupsi dana desa apbn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami