Bendahara DPMG-PKB Bireuen Ainol Mardhiah Didakwa Korupsi Dana KB Rp1,1 Miliar

    Bendahara DPMG-PKB Bireuen Ainol Mardhiah Didakwa Korupsi Dana KB Rp1,1 Miliar

    BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi dana operasional keluarga berencana (BOKB) yang merugikan negara hingga Rp1, 1 miliar kini memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen telah secara resmi mendakwa bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen atas perbuatan tersebut, Jumat (27/02/2026).

    Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat di Banda Aceh. Majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, didampingi oleh hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi, memimpin jalannya persidangan yang penuh perhatian ini.

    Terdakwa yang dimaksud adalah Ainol Mardhiah, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada DPMG-PKB Kabupaten Bireuen. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran BOKB pada tahun anggaran 2024.

    Menurut jaksa Muhammad Furqan, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun tersebut mengelola total belanja BOKB sebesar Rp7, 9 miliar lebih untuk 17 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kecamatan. Anggaran sebesar ini seharusnya disalurkan secara merata untuk mendukung program keluarga berencana.

    "Terdakwa selaku bendahara mencairkan anggaran tersebut. Namun, dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, " ungkap JPU Muhammad Furqan, menjelaskan inti dari dakwaan tersebut.

    Perbuatan terdakwa ini, tegas Muhammad Furqan, telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp1, 1 miliar lebih. Angka kerugian ini telah dikonfirmasi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, sebuah lembaga yang memiliki otoritas dalam mengaudit keuangan daerah.

    Atas dugaan perbuatannya, JPU mendakwa Ainol Mardhiah dengan beberapa pasal undang-undang. Ia dijerat melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Uu Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Menariknya, atas dakwaan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa Ainol Mardhiah menyatakan tidak mengajukan keberatan. Hal ini sontak membuat majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Suasana ruang sidang pun terasa semakin mencekam, membayangkan kesaksian yang akan terungkap nanti. (PERS) 

    korupsi bireuen dana kb dpmg-pkb kejaksaan bireuen pengadilan tipikor kerugian negara ainol mardhiah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Anwar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami